Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·
Rajin dan aktif mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak
Bantara.
·
Dapat memberi penjelasan tentang Dasa Darma dan
Tri Satya.
·
Tahu sejarah pendidikan kepramukaan di Indonesia,
dan peranannya dalam pembangunan bangsa dan negara dewasa ini.
·
Tahu tentang gerakan kepramukaan sedunia, dan
tentang cita-cita persaudaraan Pramuka sedunia.
·
Mengetahui tentang Perserikatan
Bangsa-bangsa dan tentang
beberapa badan yang terdapat dalam organisasi itu.
·
Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
·
Dapat dengan hafal menyanyikan lagu-lagu di muka
orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang disyaratkan untuk SKU tingkat Penggalang Rakit.
·
Tahu tentang upacara-upacara adat di
daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan, penerimaan tamu
terhormat, dll.
·
Tahu cara merawat dan mengebumikan jenazah.
·
Dapat memimpin barisan Pramuka.
·
Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.
·
Jika di tempat tinggalnya ada pesawat telepon,
dapat menggunakannya secara baik.
·
Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan
permainannya.
·
(a) Untuk puteri : Mengurus suatu rumah
tangga selama 2 hari berturut-turut. (b) Untuk putera : Berjalan kaki
selama 2 hari berturut-turut.
·
Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya
di hadapan pramuka-pramuka atau di hadapam penonton-penonton lain.
·
Menjalankan suatu proyek produktif di bidang
pertanian, bidang industri atau di bidang lain, secara perorangan atau
bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil karyanya.
·
Mengadakan peninjauan di wilayah kelurahan tempat
tinggalnya untuk mempelajari masalah-masalah pembangunan, membuat laporan
peninjauannya, lengkap disertai kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.
·
Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja
bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya, di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat,
atau di tempat lain; dan pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
·
Dapat merencanakan, mempersiapkan, serta memimpin
rapat, dan dapat membuat risalah rapat.
·
(a) Memiliki buku Tabanas, dan sudah menabung uang
secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak
menjadi Penegak Bantara, dan sebagian daripada uang itu diperoleh dari usahanya
sendiri. (b) Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
·
Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari
usahanya sendiri.
·
Pernah membantu dalam menjalankan administrasi
keuangan Gugusdepannya, atau administrasi keuangan lainnya.
·
Membantu Pembina Siaga atau Pembina Penggalang
dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan
Penggalang.
·
Memiliki sedikitnya satu Tanda
Kecakapan Khusus.
·
Keagamaan (sesuai agama masing-masing)
·
Untuk Penegak yang beragama Islam:
o Tahu syarat-syarat,
rukun-rukun, dan yang membatalkan salat, serta melakukan salat sehari-hari.
o Mengetahui riwayat Nabi Muhammad saw.
·
Untuk Penegak yang beragama Katolik:
o Dapat memimpin do’a
dan bernyanyi bersama.
o Dapat menolong orang
sakit secara rokhaniah (sakramen orang sakit)
o Memahami arti
kematian.
o Tahu beberapa lagu
untuk jiwa-jiwa orang meninggal.
·
Untuk Penegak yang beragama Protestan :
o Turut serta dalam
kesaksian dan pelayanan Gereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
o Bersedia mengikuti
pengajaran agama (Katekhesasi).
·
Untuk Penegak yang beragama Hindu:
o Tahu arti Dhayana,
Yoga, Samadhi.
o Dapat menjelaskan
istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Hindu.
·
Untuk Penegak yang beragama Budha :
o Tahu arti Panca
Sadha.
o Dapat menjelaskan
istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan
Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Budha.
Referensi
- SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor
088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan
Umum.
0 komentar:
Posting Komentar