Pramuka Penggalang Ramu
Penggalang Ramu adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama sebelum Penggalang Rakit dan Penggalang
Terap dalam satuan Pramuka
Penggalang.
Arti
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ramu dimaknai sebagai "kumpul; urun; menjadikan satu (pendapat,
akar-akaran, kayu-kayuan)". Karenanya kemudian Gerakan Pramuka Indonesia menjadikan kata ini sebagai nama tingkatan pertama dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, sebelum tingkatan
berikutnya yaitu Rakit dan Terap.
Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka Penggalang mencoba
menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu, diibaratkan
sebagai komponen-komponen mentah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri
serta belum termanfaatkan dengan baik. Saat itulah mereka disatukan menjadi
kesatuan yang padu, komplit dan berdaya guna.
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi
Untuk mencapai tingkatan Penggalan Ramu, calon Penggalang harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang sekurang-kurannya
6 kali latihan berturut-turut.
- Hafal dan mengerti isi Dasadharma dan Trisatya.
- Dapat memberi salam
Pramuka dan tahu maksud dan penggunaannya.
- Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
- Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
- Dapat dengan hafal menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka
Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain dan tahu sikap
yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan
pada suatu upacara. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Hafal pancasila dan tahu artinya.
- Biasa berbahasa Indonesia di waktu
mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang
- Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam gugusdepan
- Dapat berbaris
- Dapat menunjukkan sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas dan dapat membaca jam.
- Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam,
simpul tiang, simpul jangkar dan dapat menyusuk tali.
- Dapat menyampaikan berita secara lisan.
- Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada
kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, Rumah Sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
- Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.
- Untuk putri: Dapat mengatur meja makan atau menghidangkan minuman dan
makanan kecil pada tamu. Untuk putra: Dapat membuat 2 macam hasta karya
dengan macam bahan yang berbeda.
- Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan
Pelajar.
- Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, sedapat-dapat dengan
uang yang diperoleh dari usahanya sendiri.
- Keagamaan:
·
Untuk Penggalang yang
beragama Islam:
o Dapat mengucap kalimat syahadat dan tahu artinya.
o Mengerti rukun Iman dan rukun Islam
o Melakukan salat berjamaah
·
Untuk Penggalang yang
beragama Katolik:
o Dapat mengucap doa harian dan doa Rosario dan tahu artinya
o Mengikuti misa kudus dan untuk putra: dapat
menjadi pelayan misa, untuk putri: dapat menghias altar.
o Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja.
·
Untuk Penggalang yang
beragama Protestan:
o Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian kristen.
o Dapat menceritakan 2 hikayat dari alkitab.
o Dapat mengucap dan mempergunakan doa sederhana pada kesempatan tertentu.
o Tahu hari-hari raya Kristen
·
Untuk Penggalang yang
beragama Hindu:
o Hafal Panca Maha Yadnya.
o Hafal Sadripu dan Sadatatayi.
·
Untuk Penggalang yang
beragama Budha:
o Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja
dan Parita Budhanussati.
o Hafal Vihara Gita wajib; Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.
Referensi
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.
0 komentar:
Posting Komentar