Pramuka Penggalang Terap
Penggalang Terap adalah tingkatan ketiga atau tertinggi dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan Penggalang Rakit.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkatan
Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:- Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang
Rakit
sekurang-kurannya 10 kali latihan berturut-turut.
- Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
- Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
- Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-bangsa.
- tahu tempat-tempat penting I kecamatan tempat tinggalnya.
- Membuktikan perhatiannya terhadap
industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu
kerajinan-kerajinan yang berguna.
- Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut
serta kerja bhakti gotong royong yang ditugaskan oleh pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat
ibadah, atau di tempat lain, atau pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
- Dapat menaksir jarak, tinggi, luas,
isi, berat, kecepatan, suhu dan sebagainya.
- Dapat membuat peta pita.
- dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.
- Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat
kecil.
- Dapat membuat alat rumah tangga yang
sederhana.
- Dapat memeberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
- Dapat menerapkan pengetahuan tentang
kesehatan dan tentang kebersihan kamar-mandi-cuci-kakus di perkemahan, di
rumah atau di tempat lain.
- Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang dan salah satu cabang olah raga lain serta
tahu peraturan permainannya.
- Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan
Pramuka atau buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur
dalam buku tabnungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi
Penggalang Rakit dan sebagian dari pada uang itu diperolehnya dari
usahanya sendiri.
- Setia membayar uang iuran kepada
gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperoleh dari
usahanya sendiri.
- Pernah membantu dalam menjalankan
administrasi keuangan gugusdepannya.
- Untuk putra: Sudah pernah berjalan
kaki selama 2 hari berturut-turut dengan melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh pembinanya. Untuk putri: Pernah mengurus suatu
rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
- Dapat menampilan satu macam kegiatan
seni budaya di hadapan pramuka-pramuka atau di hadapan penonton-penonton
lain.
- Memilki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
- Keagamaan:
·
Untuk Penggalang yang beragama Islam:
o Tahu hari-hari raya
Islam.
o Dapat bertindak
sebagai Imam dalam salat berjamaah di perkemahan.
·
Untuk Penggalang yang beragama Katolik:
o Tahu arti misa kudus
dan bagian-bagiannya yang penting.
o Dapat berdoa dengan
kata-katanya sendiri.
o Tahu alat-alat
kebaktian Gereja dan warna-warna saturgi.
o Tahu hierarki Gereja.
·
Untuk Penggalang yang beragama Protestan:
o Dapat memimpin
nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
o Dapat memimpin doa
dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
o Hafal dan mengerti
Hukum Kasil (Lukas 10:27 dan Matius 22: 37 : 40).
o Hafal 12 Pengakuan
Iman rasuli.
·
Untuk Penggalang yang beragama Hindu:
o Mengenal beberapa
jenis Manusnya Yadnya.
·
Untuk Penggalang yang beragama Budha:
o Hafal Parita wajib;
“Ettavata” dan “Vihara Gita Jaya Manggala Gatha”.
o Melakukan Samadhi:
“Metta Bhavana” atau “Samatha Bhavana”
Referensi
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan
Umum.
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan
Umum.
0 komentar:
Posting Komentar